Jumat, 14 November 2014

CARA DAN TAHAPAN MEMPERPANJANG SIM A DAN C



  1. Siapkan poto kopi KTP 4 lembar.
  2. Lalu menujulah keklinik yang ada dilingkungan samsat untuk membuat surat keterangan sehat dengan menyerahkan foto kopi KTP 1 lembar, dan biaya nya 25.000
  3. Setelah proses pembuatan surat keterangan sehat selesai, menuju lah pada loket asuransi untuk memperbarui asuransi dengan biaya 30.000
  4. Setelah proses asuransi selesai, menujulah pada Bank BRI yang ada pada lingkungan samsat untuk membayar biaya perpanjang SIM anda sebesar 75.000
  5. Setelah selesai pembayaran pada Bank BRI, menujulah pada loket pengambilang formulir. mintalah formulir untuk memperpanjang SIM ( pengambilan formulir gratis/tanpa ada biaya) Lalu isi lembar formulir seperti contoh gambar dibaawah :



  • Setelah anda mengisi formulir, jadikan satu berkas-berkas yang anda telah urus sebelumnya. Surat keterangan sehat, bukti pembayaran Bang BRI, dan formulir yang telah anda isi. Simpan asuransi SIM anda yg telah anda perbarui.
  • Selanjutnya menujulah pada loket 2 yang bertuliskan perpanjang SIM pada loket 2.
  • Setelah anda menyerahkan tinggal menunggu sampai nama anda dipanggil untuk foto dan cap jempol.
  • Proses perpanjang paling lama 30 menit.

  • Dan dibawah ini adalah gambaran bagan proses perpanjang SIM A dan C :

 
Itu lah langkah dan tahapan yang perlu anda lakukan dalam proses perpanjang SIM A dan C.
Semoga bermanfaat.
Jadilah masyarakat yang mandiri.
karena masyarakat yang mandiri, masyarakat yang akan membawa maju negara dan bangsanya.
Jangan libatkan calo, selain biaya yang akan kita keluarkan lumayan besar, itu juga adalah pembodohan buat kita sendiri, karena tak ada pengalaman dan ilmu yang kita dapat.

Sabtu, 08 November 2014

FUNGSI HEADER, FOOTER, PAGE NUMBER PADA MICROSOFT WORD

  • Header, berfungsi untuk menambahkan objek bagian atas, baik itu teks maupun gambar.


  • Ketika anda meng klik header pada insert maka akan muncul seperti gambar disamping. Anda bisa memilih salah satu header sesuai yang anda inginkan.








  • Footer, berfungsi untuk menambahkan objek bagian bawah, baik itu teks maupun gambar.


  • Ketika anda mengklik footer pada insert maka akan muncul seperti gambar disamping. Anda bisa memilih salah satu footer sesuai yang anda inginkan.








  • Page Number, berfungsi utuk memberikan nomor pada setiap halaman.


  • Ketika anda mengklik page number pada insert, klik format page number, lalu akan muncul seperti gambar disamping. Setelah anda memformat number seperti yg anda inginkan lalu klik Ok. Maka nomer pada halaman anda akan berupah seperti yg anda perintah kan.

FUNGSI DAN KEGUNAAN HYPERLINK, BOOKMARK, CROSS-REFERENCE PADA MICROSOFT WORD

  • Hyperlink, anda bisa menggunakan hyperlink untuk menghubungkan dokumen dengan dokumen lainnya agar saling memberikan masukan. Lihat gambar dibawah ini.
 
  • Ketika anda meng klik hyperlink maka akan muncul seperti gambar disamping, dan terdapat existing file or web page, yang bisa anda hubungkan pada current folder, browsed pages, and recent files. Sesuai keperluan atau sesuai keinginan anda.
 
 
 
 
 
  • Bookmark, Anda bisa menggunakan bookmark untuk membuat petunjuk pada halaman buku yang anda buat, bisa juga dimaksud dengan penyimpanan. Bermanfaat bagi anda yang suka lupa. 
 
  • Ketika anda meng klik bookmark maka akan muncul seperti gambar disamping. Dan anda bisa menuliskan suatu kata yang telah anda blok untuk dijadikan link, yang bisa anda tujukan dari bagian tulisan anda. maka dengan menekan Ctrl dan meng klik ling tersebut anda dapat langsung menuju sesuai yang anda perintahkan pada link tersebut.

 

  •  Cross-Reference, digunakan untuk memperbaui dokumen yang anda buat secara otomatis tanpa manual.

MEMBUAT NEW COVER PAGE, BLANK PAGE, DAN PAGE BREAK PADA MICROSOFT WORD

  • Masuk pada aplikasi pada microsoft word.
  • Ketik apa yg perlu diketik sebagai cover page, dan beri gambar atau logo.
  • Setelah selesai mengetik, blok seluruh bagian yg ingin dijadikan cover page.
  • Lalu klik insert, klik cover page yang berada disebelah paling kiri atas.
  • Lalu klik save selection to cover page gallery
  • Maka akan muncul gambar seperti dibawah ini
 
  • Setelah muncul gambar seperti disamping, beri nama sesuai yang anda inginkan, lalu klik Ok.
  • Maka new cover page yang anda buat telah tersimpan di cover page pada insert microsoft word. 




  • Dan di sebelah cover page terdapat Blank Page, anda bisa menggunakan blank page untuk menisipkan suatu halaman kosong diantara halaman yang ada. Penomoran yang anda buat pun akan berubah secara otomatis sesuai urutan yang ada. Cukup dengan memposisikan kursor anda sesuai anda ingin menambahkan halaman yang anda inginkan.

  • Dan di sebelah blank page terdapat Page Break, anda bisa menggunakan page break untuk memberikan atau pun menyisipkan tanda batas pada halaman and. Cukup dengan meletakkan kursor diakhir paragraf maka paragraf selanjutnya akan terpisah pada halaman yang berbeda.

Senin, 27 Oktober 2014

KISI-KISI UTS MATA KULIAH PANCASILA SEMESTER I



1.      Jelaskan pengertian Pancasila secara etimologis!
Jawaban :
Pancasila sebenarnya sudah ada pada ajaran agama Budha yaitu Pancasyiila dan setelah ajaran Budha masuk ke Indonesia, di pulau Jawa dan dipengaruhi ajaran agama Islam dimana arti dari Pancasyiila secara Harfiah dan di masyarakat Jawa berarti lima unsur / lima larangan yaitu Mateni (membunuh), Maling (mencuri), Madon (berzina), Mabok (minuman keras/candu), Main (berjudi).

2.      Sebutkan bukti bahwa nilai-nilai Pancasila memang sudah ada pada zaman kerajaan di Indonesia!
Jawaban :
a)      Pada kerajaan Kutai ;
      Ditemukannya Prasasti 7 Yupa (Tiang Batu) yang menurut prasasti tersebut kerajaan itu telah mengadakan upacara Kenduri dan Sedekah kepada Brahmana yang mempunyai nilai Sosial, Politik, dan Ketuhanan.
b)      Pada kerajaan Sriwijaya;
-          Sila ke-1, yaitu adanya kerukunan hidup antar umat beragama Hindu dan Budha.
-          Sila ke-2, yaitu adanya nilai Politik Bebas Aktif antara Sriwijaya dan India dalam bentuk pengiriman pemuda dan pelajar.
-          Sila ke-3, yaitu menerapkan konsep Wawasan Nusantara.
-          Sila ke-4, yaitu memiliki kedaulatan luas (Indonesia Sekarang, Siam, dan Semenanjung Melayu).
-          Sila ke-5, yaitu sebagai pusat pelayaran dan perdagangan.

3.      Berdasarkan penjabarannya, nilai-nilai Pancasila dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yakkni nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Jelaskan pengertian tiga nilai tersebut beserta isinya!
Jawaban :
a)     Nilai Dasar;
      Nilai yang bersifat Universal yang menyangkut Hakikat Tuhan, Manusia atau sesuatu yang lainnya.
      Hakikat Tuhan yang dimaksud adalah nilai yang bersifat Mutlak (Kausa Prima/Sebab Pertama) atau segala sesuatu yang diciptakan dari Tuhan.
      Hakikat Manusia yang dimaksud adalah nilai yang bersumber pada hakikat kodrat manusia yang dijabarkan dalam norma hokum (hak dasar / hak asasi).
      Sehingga nilai dasar merupakan norma serta Realisasi Praksis
b)      Nilai Instrumental;
      Nilai yang dapat diukur dan diarahkan sebagaimana nilai tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari – hari, yang merupakan suatu arahan, kebijaksanaan yang berekspetasi dari nilai dasar.
c)      Nilai Praksis;
Merupakan nilai dari perwujudan nilai Instrumental yang tidak bisa menyimpangdari system.

4.      Secara kausalitas nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, berikan penjelasan mengenai maksud dari sifat tersebut!
Jawaban :
a)      Pancasila bersifat Obyektif;
1)      Rumusan dari sila – sila pancasila yang sifatnya Universal dan Abstrak.
2)      Inti dari nilai pancasila yang ada sepanjang masa dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan agama.
3)      Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar sebagai sumber hokum di Indonesia.

b)      Pancasila bersifat Subyektif;
1)      Bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai – nilai pancasila
2)      Sebagai pandangan hidup bangsa yang merupakan sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)      Sebagai nilai kerohanian yaitu sesuai hati nurani bangsa Indonesia yang bersumber pada kepribadian bangsa.

5.      Susunan kesatuan Pancasila bersifat hierarkis cara Musyawarah.dan berbentuk pyramidal ! jelaskan makna dari pernyataan tersebut!
Jawaban :
1)      Sila – sila Pancasila bersifat Hierarkis, maknanya ialah;
Ø  Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahwa rakyat Indonesia sejak zaman dahulu telah mengenal Agama dan diagama itu diajarkan hal – hal yang baik untuk hidup berbangsa dan bernegara, maka dari itu warga Indonesia diwajibkan untuk beragama.
Ø  Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Bahwa rakyat Indonesia wajib mempunyai adab atau tata krama untuk menjalani hidupnya dan bersifat adil pada sesama.
Ø  Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”. Bahwa rakyat Indonesia wajib untuk bersatu atau mengutamakan persatuan Indonesia.
Ø  Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan”. Bahwa setiap permasalahan rakyat Indonesia wajib diselesaikan dengan
Ø  Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apapun.
Ø   
2)      Sila – sila Pancasila berbentuk Piramidal;
Yang maknanya ialah setiap sila – sila dari sila Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima saling mendukung satu sama lain, menjiwai, saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

6.        a)    Apa perbedaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara Indonesia?
Jawaban :
1.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia ;
                 Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..
     Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam             memandang diri dan lingkungan sekitarnya. Sifat manusia ini        dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri      manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk          pandangan hidup peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang             pandangan hidup        perorangan yang kemudian beradaptasi      dengan pandangan hidup        perorangan lain menjadi pandangan   hidup kelompok. Hubungan      antara kehiduapnn kelompok yang    satu dengan kelompok yang   lainnya, melahirkan suatu pandangan            hidup bangsa.
     Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi             yakni   sebagi cita-cita dan pandangan hidup bangsa  dan negara RI             sedangkan       dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya            fungsi utama sebagai   dasar negara RI.
       Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa        pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang     fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan UUD 1945 memuat    didalamnya pancasila sebagi intinya.

2.   Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia ;
1.      Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
2.      Kedudukan pokok pancasila bagi negara kesatuan RI adalah sebagai dasar negara.
      Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud disini adalah sebagai dasar falsafah / dasar falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
      Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
      Makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadio dasar   atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
     

Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat pada :
1.      Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos.
2.      Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk kepentingannya kekuasaan.
3.      Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.

      Dr. Koentowijoyo dalam  tulisannya mengenai redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh baru pada pancasila sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya jadi lip service , tidak ada perintah yang sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
      Redikalisasi pancasila berarti :
       dan dasar negara.
      Menggantikan presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu.
      Mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi antar sila, korespondensi dengan realita sosial.
      Pancasila yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani kepentingan harizontal.
      Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber, dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.
      Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental    norm, pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
      Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yaitu :
      Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
       Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum, maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum.

b)         Masih relevankah Pnacasila bila kita melihat realita yang terjadi di Indonesia belakangan ini, bagaimana upaya untuk merevitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar tetap menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia?
Jawaban :
Sudah tidak relafan, karena masih banyak sebagian masyarakat Indonesia yang tidak hafal isi dari pancasila. Ada pun yang hafal, namun apabila ditanya secara acak masih harus mengurut dari sila yang pertama.
Jadi pancasila harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak Indonesia, agar mereka benar-benar mengerti makna yang terkandung dari nilai-nilai pancasila itu sendiri. Dan pancasila tetap bisa menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia.

7.      Jelaskan kontribusi atau sumbangan mata kuliah Pancasila dalam mengembangkan kepribadian mahasiswa khususnya di jurusan yang anda ambil!
Jawaban:
Memberikan pengetahuan yang lebih dalam tentang Pancasila yang belum diketahui dari tingkat pendidikan sebelumnya

8.      Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia
a.       Jelaskan maksud pernyataan tersebut!
      Jawaban :
      Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.

b.      Sebutkan tata urutan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia!
      Jawaban :
      Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1)    UUD 1945.
2)    Ketetapan MPR.
3)    UU.
4)    Peraturan Pemerintah.
5)    Keputusan Presiden.
6)    Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)    UUD 1945.
2)    Tap MPR.
3)    UU.
4)    Peraturan pemerintah pengganti UU.
5)    PP.
6)    Keppres.
7)    Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
           
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)     UU/Perppu.
3)     Peraturan Pemerintah.
4)     Peraturan Presiden.
5)     Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)     UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)     Ketetapan MPR.
3)     UU/Perppu.
4)     Peraturan Presiden.
5)     Peraturan Daerah Provinsi.
6)     Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
1)      Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
2)      DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan.
3)      Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
4)      Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5)      Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6)      Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7)      Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

9.      Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki kelebihan di bandingkan dengan ideologi lain
a.       Coba anda bandingkan ideologi Pancasila, Liberal dan Komunis dari segi  agama, politik, sosial dan ekonomi!
      Jawaban :
ASPEK AGAMA
      Agama;
-          Setiap individu harus beragama dan menjalankan  ibadah agama kepada tuhannya, karena tuhan adalah tempat bergantuung semua mahluk.

      Liberalisme;
-          Agama urusan pribadi.
-          Bebas beraga (bebas memilih agama dan bebas tidak beragama).

      Komunnis;
-          Agama candu masyarakat.
-          Agama harus dijauhkan dari masyarakat.
-          Atheis.
      Sosialisme;
-          Agama harus mendorong berkembangnya kebersamaan.
-          Masyarakat sama dengan Negara.
      Fasisme;
-          Agama candu masyarakat.
-          Agama harus menjiwai dalam kehidupan.

ASPEK POLITIK
      Agama;
-          Teokrasi.
-          Kitab suci sebagai dasar hokum.
-          Pemaksaan agama penguasa terhadap individu.
      Liberalisme;
-          Demokrasi liberal
-          Hukum untuk melindu.ngi individu.
-          Dalam politik mementingkan individu.
      Komunisme;
-          Demokrasi rakyat.
-          Berkuasa mutlak satu parpol.
-          Hukum untuk melanggengkan komunis.
      Sosialisme;
-          Demokrasi untuk kolektafitas.
-          Diutamakan kebersamaan.
-          Masyarakat sama dengan Negara.
-          Tidak setuju dengan demokrasi.
      Fasisme;
-          Kekuasaan ada ditangan pemimpin yang dijalankan dengan militerisme.
-          Hukum untuk melindungi pemimpin/kekuasaan.
      Pancasila;
-          Demokrasi pancasila.
-          Hukum untuk menjungjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat.

ASPEK SOSIAL
      Agama;
-          Kemualiaan individu dan masyarakat dinilai dari tingkat keimanannya diminta tuhan sebagaimana diamanahkan lewat kitabnya.



      Liberalisme;
-          Individu lebih penting dari pada masyarakat.
      Komunisme;
-          Masyarakat diabadikan untuk individu.
-          Individu tidak penting dan masyarakat tidak penting.
      Sosialisme;
-          Kolektivitas yang dibentuk negara lebih penting.
-          Masyarakat lebih penting dari pada individu.
-          Individu tidak penting.
      Pancasila;
-          Individu diakui keberadaannya.
-          Hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3S (selaras, seimbang, serasi).
-          Masyarakat ada karena ada individu-individu.

ASPEK EKONOMI
      Agama;
-          Tergantung pada pertanian/perdagangan  yang ditentukan oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh tuhan.
      Liberalisme;
-          Peran negara kecil.
-          Swasta mendominasi.
      Kapitalisme;
-          Monopolisme.
-          Persaingan bebas.
      Komunisme;
-          Peran negara dominan.
-          Demi kolektifitas berarti demi Negara.
-          Monopoli Negara.
      Sosialisme;
-          Peran negara ada untuk pemerataan.
-          Keadilan distributi yang diutamakan.
      Fasisme;
-          Peran negara kecil.
      Kapitalisme;
-          Monopolisme.
      Pancasila;
-          Peran negara ada untuk tidak terjadi monopoli yang merugikan rakyat. 







b.      Jelaskan Pancasila sebagai ideologi terbuka!
Jawaban :
Ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-niladari cita-cita tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohoani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.

10.  Sejarah Pancasila telah mengalami proses yang sangat panjang, dari proses perumusan sampai denga penetapan sebagai dasar Negara
a.       Jejaskan rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Muhammad yamin dan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI !
                  Jawaban :
                  Rumusan yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin (29 Mei 1945);
                  Ia berpidato dengan lima asas dasar yaitu:
-          Peri kebangsaan .
-          Peri Kemanusiaan.
-          Peri ketuhanan.
-          Peri Kerakyatan.
-          Kesejahtaeraan Rakyat.
Kemudian selanjutnya ia mengajukan usululan tertulis mengenai rancangan pembukaan UUD dimana dasar negaranya sebagai berikut:
-          Ketuhan yang maha esa.
-          Kebangsaan persatuaan Indonesia.
-          Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-          Keadilan sosiakl bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945);
Ia mengusulkan lima dasar negara dengan rumusan sebagai berikut:
-          Kebangsaan Indonesia.
-          internasionalisme (peri kemanusiaan).
-          Mufakat (demokrasi).
-          Kesejahteraan social.
-          Ketuhanan yang berkebudayaan.
-          Dan untuk penamaannya ia mengusulakan kata pancasila.
Kemudian diperas menjadi Tri Sila Tiga:
-          Sosio nasionalisme (kebangsaan).
-          Sosio demokrasi (mufakat).
-          Ketuhanan.
Kemudian diperas lagi menjadi eka sila yang berinti gotong royong.




b.      Jelaskan pula persamaan dan perbedaan antara Piagam Jakarta dan Pancasila serta alas an dirubahnya sila ke-1 Piagam Jakarta!
      Jawaban :
      Piagam jakarta;
-          Ketuhanan dengan wajib menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Persatuan indonesia.
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-          Keadilan sosian bagi seluruh rakyat indonesia.

Pancasila;
-          Ketuhanan yang maha esa.
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-          Persatuan indonesia.
-          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
-           
Jadi pesamaan Piagam Jakarta denagan Pancasila ada pada sila ke-2 sampai sila ke-4.

Dan perbedaan Piagam Jakarta dengan Pancasila ada pada sila ke-1.

Sebab dirubahnya sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” membuat rakyat dibagian timur protes. Sebab, rakyat dibagian timur mayoritas bukan muslim.