1.
Jelaskan pengertian Pancasila secara
etimologis!
Jawaban :
Pancasila
sebenarnya sudah ada pada ajaran agama Budha yaitu Pancasyiila dan setelah ajaran
Budha masuk ke Indonesia, di
pulau Jawa dan dipengaruhi ajaran agama Islam dimana arti dari Pancasyiila
secara Harfiah dan di masyarakat Jawa berarti lima unsur / lima larangan yaitu
Mateni (membunuh), Maling (mencuri), Madon (berzina), Mabok (minuman
keras/candu), Main (berjudi).
2.
Sebutkan bukti bahwa nilai-nilai
Pancasila memang sudah ada pada zaman kerajaan di Indonesia!
Jawaban :
a)
Pada kerajaan Kutai ;
Ditemukannya
Prasasti 7 Yupa (Tiang Batu) yang menurut prasasti tersebut kerajaan itu telah
mengadakan upacara Kenduri dan Sedekah kepada Brahmana yang mempunyai nilai
Sosial, Politik, dan Ketuhanan.
b)
Pada kerajaan Sriwijaya;
-
Sila ke-1, yaitu adanya kerukunan hidup
antar umat beragama Hindu dan Budha.
-
Sila ke-2, yaitu adanya nilai Politik
Bebas Aktif antara Sriwijaya dan India dalam bentuk pengiriman pemuda dan
pelajar.
-
Sila ke-3, yaitu menerapkan konsep
Wawasan Nusantara.
-
Sila ke-4, yaitu memiliki kedaulatan
luas (Indonesia Sekarang, Siam, dan Semenanjung Melayu).
-
Sila ke-5, yaitu sebagai pusat pelayaran
dan perdagangan.
3.
Berdasarkan penjabarannya, nilai-nilai
Pancasila dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yakkni nilai dasar, nilai
instrumental dan nilai praksis. Jelaskan pengertian tiga nilai tersebut beserta
isinya!
Jawaban :
a)
Nilai Dasar;
Nilai
yang bersifat Universal yang menyangkut Hakikat Tuhan, Manusia atau sesuatu
yang lainnya.
Hakikat
Tuhan yang dimaksud adalah nilai yang bersifat Mutlak (Kausa Prima/Sebab
Pertama) atau segala sesuatu yang diciptakan dari Tuhan.
Hakikat
Manusia yang dimaksud adalah nilai yang bersumber pada hakikat kodrat manusia
yang dijabarkan dalam norma hokum (hak dasar / hak asasi).
Sehingga
nilai dasar merupakan norma serta Realisasi Praksis
b)
Nilai Instrumental;
Nilai
yang dapat diukur dan diarahkan sebagaimana nilai tersebut berkaitan dengan tingkah
laku manusia dalam kehidupan sehari – hari, yang merupakan suatu arahan,
kebijaksanaan yang berekspetasi dari nilai dasar.
c)
Nilai Praksis;
Merupakan nilai dari perwujudan nilai Instrumental
yang tidak bisa menyimpangdari system.
4.
Secara kausalitas nilai-nilai Pancasila
bersifat objektif dan subjektif, berikan penjelasan mengenai maksud dari sifat
tersebut!
Jawaban :
a)
Pancasila bersifat Obyektif;
1)
Rumusan dari sila – sila pancasila yang
sifatnya Universal dan Abstrak.
2)
Inti dari nilai pancasila yang ada
sepanjang masa dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan maupun dalam
kehidupan agama.
3)
Pancasila yang terkandung dalam
pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang mendasar sebagai sumber
hokum di Indonesia.
b)
Pancasila bersifat Subyektif;
1)
Bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya
nilai – nilai pancasila
2)
Sebagai pandangan hidup bangsa yang
merupakan sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan, dan kebijaksanaan
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)
Sebagai nilai kerohanian yaitu sesuai
hati nurani bangsa Indonesia yang bersumber pada kepribadian bangsa.
5.
Susunan kesatuan Pancasila bersifat
hierarkis cara Musyawarah.dan berbentuk pyramidal ! jelaskan makna dari
pernyataan tersebut!
Jawaban :
1)
Sila – sila Pancasila bersifat
Hierarkis, maknanya ialah;
Ø Sila
Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Bahwa rakyat Indonesia sejak zaman dahulu
telah mengenal Agama dan diagama itu diajarkan hal – hal yang baik untuk hidup
berbangsa dan bernegara, maka dari itu warga Indonesia diwajibkan untuk beragama.
Ø Sila
Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Bahwa rakyat Indonesia wajib
mempunyai adab atau tata krama untuk menjalani hidupnya dan bersifat adil pada
sesama.
Ø Sila
Ketiga “Persatuan Indonesia”. Bahwa rakyat Indonesia wajib untuk bersatu atau
mengutamakan persatuan Indonesia.
Ø Sila
Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat, Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan”. Bahwa setiap permasalahan rakyat Indonesia wajib diselesaikan
dengan
Ø Sila
Kelima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bahwa seluruh rakyat
Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apapun.
Ø
2)
Sila – sila Pancasila berbentuk
Piramidal;
Yang maknanya ialah setiap sila – sila
dari sila Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima saling mendukung satu sama
lain, menjiwai, saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.
6.
a) Apa
perbedaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara Indonesia?
Jawaban :
1.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia ;
Pengertian
tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..
Pandangan hidup
berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan
lingkungan sekitarnya. Sifat manusia ini dibentuk oleh
adanya kekuatan yang bersemayam pada diri manusia , yakni iman, cipta,
rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup
peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang kemudian beradaptasi
dengan
pandangan hidup perorangan
lain menjadi pandangan hidup
kelompok. Hubungan antara
kehiduapnn
kelompok yang satu
dengan kelompok
yang lainnya,
melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari
segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi cita-cita dan pandangan hidup
bangsa dan negara RI sedangkan dilihat dari
segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama
sebagai dasar
negara RI.
Dalam
berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD
1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan
pembukaan UUD 1945 memuat didalamnya
pancasila sebagi intinya.
2. Makna Pancasila
Sebagai Dasar Negara Indonesia ;
1.
Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila
Sebagai Dasar Negara
2.
Kedudukan pokok pancasila bagi negara
kesatuan RI adalah sebagai dasar negara.
Pancasila
sebagai dasar negara yang dimaksud disini adalah sebagai dasar falsafah / dasar
falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara indonesia.
Makna Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Makna
bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadio dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak, normatif dan nilai itu
menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan bernegara.
Pereduksiaan dan
pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan politis ini berakibat
pada :
1.
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos.
2.
Pancasila dipahami secara politik
idialogis untuk kepentingannya kekuasaan.
3.
Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang
di sotopia tidak sekedar otopia.
Dr. Koentowijoyo
dalam tulisannya mengenai redikausasi pancasila (
1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh baru pada pancasila sehingga ia
mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah. Selama ini pancasila hanya
jadi lip service , tidak ada perintah yang sungguh-sungguh melakukannya. Telah
menjadi penyelewengan-penyelewengan atas pancasila, baik oleh orde lama maupun
orde baru.
Redikalisasi
pancasila berarti :
dan dasar negara.
Menggantikan
presepsi dari pancasila sebagai ideologi menjadi pancasila sebagai ilmu.
Mengusahakan
pancasila mempunyai konsistensi dengan produk –produk perundangan, koheresi
antar sila, korespondensi dengan realita sosial.
Pancasila
yang mulanya melayani kepentingan partikal menjadi pancasila yang melayani
kepentingan harizontal.
Pancasila
sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara menjadi sumber,
dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan regulatif bagi
pengusaha hukum-hukum negara.
Menurut
Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm, pancasila juga sebagai cita
hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum adalah yang menguasai hukum
dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pancasila
sebagai cita hukum memiliki dua fungsi, yaitu :
Fungsi
regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau
tidak bagi masyarakat.
Fungsi
konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum, maka
hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum.
b)
Masih relevankah Pnacasila bila kita
melihat realita yang terjadi di Indonesia belakangan ini, bagaimana upaya untuk
merevitalisasi dan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila agar tetap menjadi
pedoman hidup masyarakat Indonesia?
Jawaban
:
Sudah tidak relafan, karena masih banyak
sebagian masyarakat Indonesia yang tidak hafal isi dari pancasila. Ada pun yang
hafal, namun apabila ditanya secara acak masih harus mengurut dari sila yang
pertama.
Jadi
pancasila harus ditanamkan sejak dini pada anak-anak Indonesia, agar mereka
benar-benar mengerti makna yang terkandung dari nilai-nilai pancasila itu
sendiri. Dan pancasila tetap bisa menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia.
7. Jelaskan
kontribusi atau sumbangan mata kuliah Pancasila dalam mengembangkan kepribadian
mahasiswa khususnya di jurusan yang anda ambil!
Jawaban:
Memberikan pengetahuan yang lebih dalam
tentang Pancasila yang belum diketahui dari tingkat pendidikan sebelumnya
8. Pancasila
menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia
a.
Jelaskan maksud pernyataan tersebut!
Jawaban :
Sebagai sumber dari segala hukum atau
sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Sebutkan tata urutan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia!
Jawaban :
Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang
Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata
urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya
yaitu :
1) UUD 1945.
2) Ketetapan MPR.
3) UU.
4) Peraturan Pemerintah.
5) Keputusan Presiden.
6)
Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi
Menteri.
Ketentuan
dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Tap MPR No.
III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan
ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1) UUD 1945.
2) Tap MPR.
3) UU.
4) Peraturan pemerintah pengganti UU.
5) PP.
6) Keppres.
7) Peraturan Daerah.
Ketentuan
dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan
ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik
Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) UU/Perppu.
3) Peraturan Pemerintah.
4) Peraturan Presiden.
5) Peraturan Daerah.
Ketentuan
dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Ketetapan MPR.
3) UU/Perppu.
4) Peraturan Presiden.
5) Peraturan Daerah Provinsi.
6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Definisi :
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis
yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan
Perundang-undangan nasional.
Ketetapan
MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2
(dua) macam yaitu :
Ketetapan
yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
Keputusan
yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
Undang-Undang
(UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan :
1)
Perppu diajukan ke DPR dalam
persidangan berikut.
2)
DPR dapat menerima/menolak Perppu
tanpa melakukan perubahan.
3)
Bila disetujui oleh DPR, Perrpu
ditetapkan menjadi Undang-Undang.
4)
Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6)
Peraturan Presiden (Perpres) adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7)
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
Peraturan
Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
Bupati/Walikota.
9. Pancasila
sebagai ideologi bangsa Indonesia memiliki kelebihan di bandingkan dengan
ideologi lain
a.
Coba anda bandingkan ideologi Pancasila,
Liberal dan Komunis dari segi agama,
politik, sosial dan ekonomi!
Jawaban :
ASPEK AGAMA
Agama;
-
Setiap individu harus beragama dan
menjalankan ibadah agama kepada
tuhannya, karena tuhan adalah tempat bergantuung semua mahluk.
Liberalisme;
-
Agama urusan pribadi.
-
Bebas beraga (bebas memilih agama dan
bebas tidak beragama).
Komunnis;
-
Agama candu masyarakat.
-
Agama harus dijauhkan dari masyarakat.
-
Atheis.
Sosialisme;
-
Agama harus mendorong berkembangnya
kebersamaan.
-
Masyarakat sama dengan Negara.
Fasisme;
-
Agama candu masyarakat.
-
Agama harus menjiwai dalam kehidupan.
ASPEK POLITIK
Agama;
-
Teokrasi.
-
Kitab suci sebagai dasar hokum.
-
Pemaksaan agama penguasa terhadap
individu.
Liberalisme;
-
Demokrasi liberal
-
Hukum untuk melindu.ngi
individu.
-
Dalam politik mementingkan individu.
Komunisme;
-
Demokrasi rakyat.
-
Berkuasa mutlak satu parpol.
-
Hukum untuk melanggengkan komunis.
Sosialisme;
-
Demokrasi untuk kolektafitas.
-
Diutamakan kebersamaan.
-
Masyarakat sama dengan Negara.
-
Tidak setuju dengan demokrasi.
Fasisme;
-
Kekuasaan ada ditangan pemimpin yang
dijalankan dengan militerisme.
-
Hukum untuk melindungi pemimpin/kekuasaan.
Pancasila;
-
Demokrasi pancasila.
-
Hukum untuk menjungjung tinggi keadilan
dan keberadaan individu dan masyarakat.
ASPEK SOSIAL
Agama;
-
Kemualiaan individu dan masyarakat
dinilai dari tingkat keimanannya diminta tuhan sebagaimana diamanahkan lewat
kitabnya.
Liberalisme;
-
Individu lebih penting dari pada
masyarakat.
Komunisme;
-
Masyarakat diabadikan untuk individu.
-
Individu tidak penting dan masyarakat
tidak penting.
Sosialisme;
-
Kolektivitas yang dibentuk negara lebih
penting.
-
Masyarakat lebih penting dari pada
individu.
-
Individu tidak penting.
Pancasila;
-
Individu diakui keberadaannya.
-
Hubungan individu dan masyarakat
dilandasi 3S (selaras, seimbang, serasi).
-
Masyarakat ada karena ada
individu-individu.
ASPEK EKONOMI
Agama;
-
Tergantung pada
pertanian/perdagangan yang ditentukan
oleh alam dan keadaan alam ditentukan oleh tuhan.
Liberalisme;
-
Peran negara kecil.
-
Swasta mendominasi.
Kapitalisme;
-
Monopolisme.
-
Persaingan bebas.
Komunisme;
-
Peran negara dominan.
-
Demi kolektifitas berarti demi Negara.
-
Monopoli Negara.
Sosialisme;
-
Peran negara ada untuk pemerataan.
-
Keadilan distributi yang diutamakan.
Fasisme;
-
Peran negara kecil.
Kapitalisme;
-
Monopolisme.
Pancasila;
-
Peran negara ada untuk tidak terjadi
monopoli yang merugikan rakyat.
b.
Jelaskan Pancasila sebagai ideologi
terbuka!
Jawaban :
Ideologi
yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis
atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus
dari masyarakat itu sendiri, nilai-niladari cita-cita tidak dipaksakan dari
luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohoani, moral dan
budaya masyarakat itu sendiri.
10. Sejarah
Pancasila telah mengalami proses yang sangat panjang, dari proses perumusan
sampai denga penetapan sebagai dasar Negara
a.
Jejaskan rumusan Pancasila yang
dikemukakan oleh Muhammad yamin dan Ir. Soekarno dalam sidang BPUPKI !
Jawaban
:
Rumusan
yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin (29 Mei 1945);
Ia berpidato dengan lima asas dasar
yaitu:
-
Peri kebangsaan .
-
Peri Kemanusiaan.
-
Peri ketuhanan.
-
Peri Kerakyatan.
-
Kesejahtaeraan Rakyat.
Kemudian
selanjutnya ia mengajukan usululan tertulis mengenai rancangan pembukaan UUD
dimana dasar negaranya sebagai berikut:
-
Ketuhan yang maha esa.
-
Kebangsaan persatuaan Indonesia.
-
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
-
Keadilan sosiakl bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang
dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945);
Ia mengusulkan
lima dasar negara dengan rumusan sebagai berikut:
-
Kebangsaan Indonesia.
-
internasionalisme (peri kemanusiaan).
-
Mufakat (demokrasi).
-
Kesejahteraan social.
-
Ketuhanan yang berkebudayaan.
-
Dan untuk penamaannya ia mengusulakan
kata pancasila.
Kemudian
diperas menjadi Tri Sila Tiga:
-
Sosio nasionalisme (kebangsaan).
-
Sosio demokrasi (mufakat).
-
Ketuhanan.
Kemudian diperas
lagi menjadi eka sila yang berinti gotong royong.
b. Jelaskan
pula persamaan dan perbedaan antara Piagam Jakarta dan Pancasila serta alas an
dirubahnya sila ke-1 Piagam Jakarta!
Jawaban :
Piagam jakarta;
-
Ketuhanan dengan wajib menjalankan
syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Persatuan indonesia.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
-
Keadilan sosian bagi seluruh rakyat
indonesia.
Pancasila;
-
Ketuhanan yang maha esa.
-
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
-
Persatuan indonesia.
-
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
-
Jadi pesamaan
Piagam Jakarta denagan Pancasila ada pada sila ke-2 sampai sila ke-4.
Dan perbedaan
Piagam Jakarta dengan Pancasila ada pada sila ke-1.
Sebab dirubahnya sila pertama Piagam Jakarta yang berbunyi “dengan
kewajiban menjalankan syariat-syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” membuat
rakyat dibagian timur protes. Sebab, rakyat dibagian timur mayoritas bukan
muslim.
trimakasih... sangat bermanfaat banget
BalasHapussemoga semakin sukses....